MK Tolak Uji Materi UU Pemilu tentang Batas Waktu Penyelesaian Perkara - Fondasi News | Fakta Nusantara

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

LIVE: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029, 20 Okt 2024

Kamis, 17 Oktober 2024

MK Tolak Uji Materi UU Pemilu tentang Batas Waktu Penyelesaian Perkara


JAKARTA
 Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara permohonan pengujian materi Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait aturan batas waktu penyelesaian tindak pidana pemilu dengan hasil putusan tidak dapat diterima.

 

Sidang pengucapan putusan itu dilaksakan pada pada Rabu (16/10/2024) di Ruang Sidang MK. Perkara Nomor 117/PUU-XXII/2024 itu, diajukan oleh Indra Wiliams Liempepas (Pemohon I) dan Christovel Liempepas (Pemohon II).

 

Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemilu yang juga calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024 – 2029.

 

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,”  ujar  Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan, Rabu (16/10/2024).

 

Berdasarkan informasi dari keterangan tertulis www.mkri.id, dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, norma yang diajukan untuk diuji oleh para Pemohon adalah Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017.

 

Pemohon menilai dengan diberlakukannya Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 yang dianggap tidak jelas tersebut, menimbulkan multitafsir sehingga berpotensi digunakan untuk kepentingan golongan tertentu.

 

Para Pemohon beranggapan, Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 memiliki interpretasi yang cenderung belum jelas sehingga menimbulkan kerugian.

 

Menurut Mahkamah, batas waktu sebagaimana diatur Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 merupakan keniscayaan yang harus diterapkan dengan memedomani prinsip peradilan cepat (speedy trial).

 

Berkenaan dengan hal tersebut makna dari rumusan Pasal 482 ayat (1) a quo, yang menyatakan, "Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa" berarti paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara, perkara yang telah dilimpahkan berkasnya ke pengadilan negeri harus telah diputus.

 

Secara implisit, batas waktu dimulainya atau berlakunya jangka waktu 7 (tujuh) hari tersebut adalah sudah jelas, yaitu hari berikutnya setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan kepada pengadilan negeri.

 

Selanjutnya, pengadilan negeri harus menggunakan waktu selama 7 (tujuh) hari tersebut untuk menyelenggarakan proses peradilan yaitu dalam rangka memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

 

Dengan berpedoman pada prinsip kepastian hukum dan peradilan cepat serta berbiaya ringan sebagaimana yang telah Mahkamah uraikan dalam pertimbangan di atas, maka selayaknya dimulainya waktu 7 (tujuh) hari tersebut adalah sesegera mungkin setelah pelimpahan berkas perkara, dan hal ini secara implisit telah tercantum dalam rumusan Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017.

 

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, rumusan Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 adalah cukup jelas, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil para Pemohon bahwa Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujaff Hakim Arief.

 

Selain itu, berkenaan dengan kasus konkret yang dihadapi oleh para Pemohon, yaitu adanya anggapan para Pemohon mengenai ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari penerapan Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 oleh Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Tinggi Manado, hal tersebut bukan merupakan ranah kewenangan Mahkamah untuk menilainya.

 

Persoalan bagaimana lembaga peradilan menerapkan Pasal 482 ayat (1) a quo merupakan persoalan penerapan norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

 

Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana pemilu yang juga calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024 – 2029, Indra Wiliams Liempepas (Pemohon I) dan Christovel Liempepas (Pemohon II) mengajukan pengujian terkait pasal yang berkaitan dengan ketentuan waktu penyelesaian perkara tindak pidana pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) setelah pelimpahan berkas perkara. (infopublik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad